Kamis, 25 Juni 2009

Pengertian Cukai

Kali ini saya akan mencoba menjelaskan kepada para pembaca blog saya tentang istilah Cukai. Lain halnya dengan istilah Kepabeanan, istilah Cukai lebih banyak orang yang tahu tentang istilah ini. Karena saya yakin banyak diantara kalian yang juga membayar cukai, contohnya dengan menghisap rokok atau meminum minuman keras yang juga merupakan objek cukai. Sering kita jumpai pada bungkus rokok terdapat pita yang melekat dan bertuliskan bandrol harga rokok dan tulisan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini”

Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :
  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan Barang Kena Cukai.

Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek cukai) yang dipungut cukainya terdiri atas:
  • etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organic dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
  1. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  2. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
  3. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalampembuatannya.

Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Demikianlah tulisan saya mengenai Pengertian Cukai yang saya buat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terima kasih.

Senin, 22 Juni 2009

Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.beacukai.go.id/library/data/Pengawasan_Pabean.pdf.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.
Page 1
PENGAWASAN PABEAN
I. PENDAHULUAN
Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk menjamin atau menjaga agar
rencana dapat diwujudkan dengan efektif. Masing-masing organisasi mempunyai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menjaga agar organisasi itu dapat
mencapai tujuannya mutlak diperlukan pengawasan. Pengawasan berfungsi menjaga agar
seluruh jajaran berjalan di atas rel yang benar.
Pengawasan dapat dilakukan dari jauh maupun dari dekat. Pengawasan dari
jauh disebut pemantauan atau monitoring ini dapat dilakukan menggunakan sarana telepon,
fax, atau radio. Wujud pengawasan cara ini adalah permintaan laporan kepada bawahan dan
jawaban dari bawahan atas permintaan tersebut. Jika pengawasan dari jauh tidak efektif
dapat dilakukan pengawasan langsung ke obyeknya. Dalam hal ini pengawasan yang
dilakukan disebut sebagai pemeriksaan yang berarti pemeriksa berhadapan langsung
dengan obyek yang diperlukan.
Yang menjadi acuan kegiatan pengawasan adalah rencana, program kerja,
prosedur atau petunjuk pelaksanaan yang pada umumnya dituangkan dalam bentuk
perundang-undangan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri, Keputusan Dirjen dan sebagainya. Bahwa Bea Cukai harus memungut
bea masuk atas suatu jenis barang impor dengan suatu tarif tertentu pada hakikatnya adalah
suatu rencana yang dituangkan dalam perundang-undangan. Demikian pula tata cara
pemeriksaan barang impor berdasarkan prosedur atau petunjuk pelaksanaan tertentu yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri atau Surat Keputusan Direktur Jenderal pada
hakikatnya adalah untuk mengamankan rencana yang telah ditetapkan. Tata cara penetapan
harga, tarif, pemeriksaan barang, patroli dan pemeriksaan kapal dimaksudkan agar rencana
yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan efektif (mencapai sasaran yang
ditetapkan).
Pengawasan bekerja dengan memakai semua undang-undang, prosedur dan
tatacara yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur atau pembanding untuk mengetahui
apakah pelaksanaan kegiatan pokok organisasi itu telah berjalan dengan baik. Pengawasan
bekerja pada saat pelaksanaan tugas pokok organisasi sedang berlangsung dan diharapkan
segera bisa mengoreksi pelaksanaan kegiatan apabila diketahui ada penyimpangan.
Penyimpangan di sini berarti ada kegiatan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan
undang-undang, prosedur atau juklak yang ditetapkan yang kalau tidak dikoreksi akan
menyebabkan organisasi akan menyimpang makin jauh dari tujuannya. Contoh klasik dari
penyimpangan misalnya barang yang seharusnya dikenakan bea masuk 20 % tetapi
dipungut hanya 10 % atau pemeriksaan barang yang tidak teliti sehingga mengakibatkan
bea masuk menjadi lebih kecil.
Pada umumnya para ilmuwan membedakan kegiatan pengawasan dengan
evaluasi. Jika pengawasan dilakukan dengan pada saat kegiatan berlangsung maka
evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai namun di dalam prakteknya kedua kegiatan ini
hampir sama bentuknya karena setiap kegiatan pengawasan pasti akan terkait dengan
evaluasi dan setiap kegiatan evaluasi pasti mengandung aspek pengawasan.
Jika kita sepakati pengertian pengawasan adalah kegiatan untuk menjaga
agar semua peraturan dipenuhi atau dijalankan, maka sebenarnya kegiatan ini harus
dilaksanakan oleh semua orang dalam organisasi. Petugas Bea Cukai yang meneliti
dokumen pada hakekatnya sedang melakukan pengawasan sebab ia meneliti apakah
importir memberitahukan tarif pos dengan benar sesuai peraturan tentang klasifikasi atau
memberitahukan harga barang dengan benar sesuai peraturan tentang penetapan harga.
Demikian juga petugas yang melakukan pemeriksaan barang impor pada hakikatnya
melakukan pengawasan karena ia meneliti apakah importir memberitahukan jumlah dan
jenis barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama ini yang dianggap pengawasan adalah orang mengawasi orang
misalnya kegiatan seorang petugas Bea Cukai yang mengawasi petugas lainnya yang
sedang memeriksa barang atau petugas Inspektorat Jenderal meneliti hasil pekerjaan
petugas Bea Cukai. Petugas Bea Cukai yang meneliti dokumen juga melakukan
pengawasan tetapi yang diawasi bukan petugas Bea Cukai melainkan importir atau eksportir
yang mengajukan dokumen.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-32/KMK.01/1998
tanggal 4 Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai terjadi perubahan tugas dan fungsi dimana Kantor Wilayah mempunyai fungsi operasi
pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan yang
tidak dimiliki oleh Kantor Pelayanan. Dengan kata lain dinyatakan bahwa fungsi pengawasan
berada di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan hanya berfungsi pelayanan. Dalam hal ini
muncul pertanyaan apakah dengan demikian di Kantor Pelayanan Bea Cukai tiadak
dimungkinkan adanya operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
penindakan dan penyidikan.
II. PENGAWASAN PABEAN
Menurut Colin Vassarotti, tujuan pengawasan Pabean adalah memastikan
semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang
melintas perbatasan Negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan dan prosedur
pabean yang ditetapkan (lihat Colin Vassarotti, “Risk Management – A Customs
Prespective”, hal.19). Untuk menjaga dan memastikan agar semua barang, kapal dan orang
yang keluar/masuk dari dan ke suatu negara mematuhi semua ketentuan kepabeanan.
Setiap administrasi pabean harus melakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan
pabean meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam
perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang, dokumen,
pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain.
Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World
Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu
metode untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul
WCO tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung
pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup kegiatan :
penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor. Di samping tiga kegiatan itu
menurut hemat penulis patroli juga merupakan pengawasan Bea Cukai untuk mencegah
penyelundupan.
Jika kita lihat uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak
nampak adanya fungsi pencegahan pelanggaran, penindakan dan penyidikan tetapi kalau
dilihat pada fungsi seksi-seksi di dalamnya nampak ada fungsi patroli, pemeriksaan kapal,
periksaaan barang, pemeriksaan badan, penelitian dokumen dan sebagainya yang
merupakan kegiatan pengawasan (Customs Control) menurut terminologi WCO.
Apabila kita meninjau dari kegiatan kepabeanan mulai dari saat kedatangan
kapal atau penumpang, pembongkaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang
atau penumpang, nampaklah bahwa fungsi-fungsi yang dimiliki seksi-seksi di dalam Kantor
Pelayanan telah dapat melaksanakan sebagian fungsi pengawasan. Petugas Kantor
Pelayanan berwenang melakukan pengawasan pembongkaran, penelitian dokumen,
pemeriksaan barang dan pemeriksaan penumpang. Yang tidak dapat dilaksanakan hanyalah
kegiatan audit pasca impor, penindakan dan penyidikan karena ketiga kegiatan ini tidak
tercantum dalam uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan maupun seksi-seksi di
dalamnya.
Kegiatan penindakan dan penyidikan sebenarnya merupakan tindak lanjut
dari pengawasan pabean. Pengawasan pabean yang dilakukan melalui penelitian dokumen,
pemeriksaan fisik, audit pasca-impor, maupun patroli jika menemukan adanya pelanggaran
atau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan penindakan atau bahkan penyidikan.
Penelitian dokumen atau audit yang menemukan dokumen palsu akan segera ditindaklanjuti
dengan penyidikan. Demikian juga apabila dalam pemeriksaan fisik ditemukan barang
terlarang akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Jika petugas Bea Cukai di Kantor Pelayanan tidak mempunyai wewenang
melakukan penindakan akan timbul masalah apabila dalam tugasnya ia menemukan
pelanggaran misalnya menemukan adanya pembawa uang rupiah dalam jumlah lebih dari
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Petugas Bea Cukai yang menemukan pelanggaran
akan melakukan penegahan atau penyegelan, tetapi kalau tidak mempunyai wewenang
untuk itu akan menimbulkan keadaan vakum menunggu petugas dari Kantor Wilayah.
Kegiatan Bea cukai merupakan satu mata rantai yang tidak terputus mulai dari
kedatangan kapal, penyerahan pemberitahuan, penelitian dokumen, pemeriksaan barang
sampai dengan pengeluaran barang. Demikian pula apabila petugas menemukan
pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti dengan penindakan atau
penyidikan. Jika ada petugas yang menemukan narkotika dalam koper penumpang harus
segera ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jika wewenang penyidikan hanya diberikan
kepada Kantor Wilayah akan menyebabkan terhambatnya proses penyidikan.
Memberikan wewenang pemeriksaan terhadap petugas Kantor Pelayanan
tetapi tidak memberikan wewenang tindak lanjut berupa penindakan atau penyidikan seperti
membuat segmentasi atau pengkotak-kotakan tugas yang akan menghambat pelaksanaan
tugas dan fungsi Bea Cukai. Meskipun dalam tugas dan fungsi Kantor Pelayanan tidak
disebutkan secara tersurat adanya wewenang penindakan dan penyidikan bahkan unit kerja
penindakan dan penyidikan juga tidak ada namun kedua kegiatan ini harus tetap dapat
dilaksanakan di situ karena merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan barang.
Di kantor-kantor pelayanan saat ini terdapat juga Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan. Kalau mereka tidak difungsikan karena
fungsi penyidikan tidak ada dalam struktur organisasi Kantor Pelayanan akan menimbulkan
kesulitan kalau terjadi tindak pidana dan harus mendatangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dari Kantor Wilayah.
Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur wewenang Pejabat Bea dan
Cukai mulai dari pasal 74 sampai dengan pasal 92 yang antara lain berisi wewenang
penindakan dan pasal 112 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.
Jika wewenang-wewenang itu tidak dapat dijalankan oleh petugas Kantor Pelayanan akan
menyebabkan hambatan dalam tugas pokok Bea dan Cukai.
Pada Kantor Pelayanan terdapat seksi Kepabeanan yang menyelenggarakan
fungsi pemeriksaan barang, mengoperasikan X-Ray, pemeriksaan badan, menetapkan
klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean, penelitian kebenaran, penghitungan bea
masuk. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi pengawasan pabean, meskipun nama unit
kerjanya bukan Seksi Pengawasan, Seksi Operasi, atau Seksi Pemberantasan
Penyelundupan.
Tugas yang dilakukan Seksi Kepabeanan yaitu pemeriksaan barang,
pemeriksaan badan, penelitian tarif bea masuk dan nilai pabean pada hakekatnya adalah
pengawasan dalam pengertian manajemen yaitu upaya menjaga agar semua kegiatan
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan memeriksa barang,
mencocokkan apakah semua barang yang diimpor telah diberitahukan dengan benar atau
apakah tarif dan harganya telah diberitahukan dengan benar. Benar di sini adalah sesuai
dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku mengenai pemberitahuan impor.
Sebenarnya apa yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan ini tidak
berbeda dengan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
Aparat pengawasan seperti Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan tugasnya akan mencocokkan
apakah peraturan yang berlaku telah dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Dipandang dari
sudut ini apa yang dilakukan oleh petugas Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sama saja dengan petugas pemeriksa barang atau
dokumen di Kantor Pelayanan.
III. ORGANISASI DAN TATAKERJA
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 32/KMK.01/1998 tanggal
4 Pebruari 1998 disebutkan bahwa salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan
intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta
pengawasan barang hasil penindakan dan barang bukti. Dalam organisasi dan Tatakerja
Ditjen Bea dan Cukai yang lama menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
759/KMK.01/1993 tanggal 3 Agustus 1993 untuk bidang kegiatan pencegahan dan
penyidikan hanya disebutkan adanya fungsi koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
kegiatan pencegahan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan
pabean dan cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaanya
dibebankan kepada Direktorat Jenderal. Perbedaannya adalah bahwa sekarang Kantor
Wilayah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan
sedangkan pada operasi lama Kantor Wilayah hanya menyelenggarakan fungsi koordinasi
dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penyidikan. Sebaliknya pada
organisasi yang baru Kantor Pelayanan tidak mempunyai fungsi pelaksanaan intelijen, patroli
dan operasi pencegahan pelanggaran seperti pada kantor Inspeksi dalam organisasi dan
tatakerja yang lama. Pada organisasi yang lama sering dikatakan bahwa Kantor Wilayah
tidak operasional karena tugasnya adalah koordinasi dan pengendalian. Memang benar
pada waktu itu Kantor Wilayah tidak operasional dalam pengertian day-to-day-operations
seperti memungut bea masuk dan memeriksa barang impor namun sebagai kantor yang
melakukan pengendalian tidak tertutup kemungkinan melakukan intervensi ke Kantor
Inspeksi sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Kepala Kantor wilayah. Hal ini
berdasarkan wewenang Kepala Kantor Wilayah sebagai atasan langsung Kepala Kantor
Inspeksi untuk melakukan pengawasan melekat. Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk
pegawai-pegawai di Kantor Wilayah untuk melakukan pemeriksaan barang di Kantor
Inspeksi apabila ia menganggap terjadi penyimpangan terhadap undang-undang atau
peraturan yang berlaku karena kolusi di kantor tersebut. Kepala Kantor Wilayah yang sudah
memberikan informasi untuk ditindaklanjuti tetapi tidak menghasilkan temuan oleh Kantor
Inspeksi tentu akan mengirim sendiri petugas-petugas di Kantor Wilayah untuk langsung
mengadakan pemeriksaan.
Jika kita berpegang pada definisi pengawasan adalah kegiatan untuk
mencegah penyimpangan yang terjadi maka dikirimkannya petugas Kantor Wilayah untuk
memeriksa barang di Kantor Inspeksi itu merupakan konsekuensi logis bagi atasan yang
wajib mengawasi bawahan karena Kantor Inspeksi dianggap sudah tidak mampu lagi
melakukan tugas pengawasan. Tugas dan peranan tim yang dikirim ke Kantor Inspeksi sama
saja dengan aparat pengawasan fungsional seperti Inspektorat Jenderal atau BPKP yang
memeriksa kegiatan suatu kantor. Perbedaanya di sini adalah tim yang dikirim oleh Kanwil
atau Kantor Pusat mencakup aspek pencegahan misalnya mencegat kapal yang sedang
dalam perjalanan sedangkan tim pengawasan fungsional Itjen atau BPKP biasanya
memeriksa kegiatan yang sudah lewat.
Dalam organisasi yang lama, baik Kantor Wilayah yang berfungsi koordinasi
dan pengendalian maupun Kantor Pusat yang fungsinya adalah perumusan kebijaksanaan,
pembinaan atau pengendalian di bidang pencegahan, patroli, dan penyidikan tetapi karena
mempunyai fungsi pengawasan melekat terhadap kinerja Kantor Inspeksi dapat
mengirimkan tim untuk pencegahan di Kantor Inspeksi bawahannya. Pengiriman tim ini
sifatnya sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan merupakan supervisi dari atasan kepada
bawahan. Bentuk pengawasan ini tidak bersifat day-to-day-operations karena tempat
kedudukan Kantor Pusat dan Kantor wilayah tidak berada di pelabuhan dimana barang
impor diproses.
Dengan struktur organisasi yang baru, kita mencoba memisahkan kegiatan
pelayanan dan pengawasan dimana tugas pelayanan dilakukan di Kantor Pelayanan dan
tugas pengawasan dilakukan oleh Kantor Wilayah. Dalam uraian tugas dan fungsi Kantor
Pelayanan tidak disebutkan adanya fungsi pencegahan, penindakan, penyidikan, verifikasi,
dan audit. Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
Struktur organisasi yang baru ini mengacu kepada organisasi Direktorat
Jenderal Pajak yang memisahkan antara Kantor Pelayanan dan Kantor Pemeriksaan. Untuk
Direktorat Jenderal Pajak, pemisahan ini tidak menimbulkan masalah karena sifat
pemeriksaan di situ dilakukan terhadap proses yang sudah selesai. Pemeriksaan pajak yang
dilakukan pada tahun ini sasarannya adalah pembukuan dan pajak tahun lalu jadi tidak
mengandung aspek pencegahan. Bentuk pengawasan ini sama dengan fungsi audit yang
dilakukan oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
sasarannya adalah pembukuan untuk tahun yang lalu.
Kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan struktur organisasi baru ini
adalah karena pelayanan dan pengawasan dalam tugas Bea dan Cukai itu sulit dipisahkan.
Hal ini disebabkan karena tugas Bea dan Cukai mengandung aspek pencegahan. Bea dan
Cukai mempunyai fungsi patroli untuk mencegah pelanggaran tetapi instansi pajak tidak
memiliki fungsi ini. Pemeriksaan barang di pelabuhan adalah upaya pencegahan (preventif)
agar tidak terjadi pelanggaran, demikian pula penelitian dokumen sebelum barang diizinkan
keluar dari pelabuhan.
Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan yang melakukan penelitian
dokumen berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi penelitian dokumen itu
juga sekaligus suatu pengawasan pabean (Customs Control). Penelitian dokumen ini dapat
saja menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik yang
merupakan kegiatan pencegahan.
Petugas seksi kepabeanan yang melakukan pemeriksaan bagasi
kemungkinan menemukan narkotika atau psikotropika yang harus ditindaklanjuti dengan
penengahan. Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa pelayanan Bea dan Cukai terkait
dengan tugas pengawasan.
Dalam organisasi yang baru tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan
ini harus dilaksanakan terutama oleh Kantor Wilayah. Hal ini nampak dari adanya fungsi
pelaksanaan intelejen, patroli, dan operasi pencegahan pelanggaran, penindakan, serta
penyidikan yang tidak dimiliki oleh Kantor Pelayanan. Bidang Pencegahan dan Penyidikan
pada Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan day-to-day-opretions (terus-menerus)
dalam bidang pencegahan penindakan dan penyidikan.
Bidang Pencegahan dan Penyidikan bertugas melakukan kegiatan intelijen
mulai dari pengumpulan informasi, pengolahan, dan pengambilan keputusan untuk
melakukan pemeriksaan, pencegahan, penindakan ataupun penyidikan. Apabila kita melihat
lingkup tugas Bea dan Cukai sebenarnya informasi terbanyak yang digunakan untuk
pengawasan pabean adalah informasi yang ada di Kantor Pelayanan. Informasi yang
umumnya dipakai untuk kegiatan pengawasan berada di dalam dokumen Airway Bill (AWB),
Bill of Lading (B/L), manifest, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB), Invoice, Polis Asuransi, Certificate of Origin, Letter of Credit (L/C), profit
importir, data pemeriksaan kapal, data kapal, data Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, dan sebagainya yang berada di Kantor Pelayanan karena data tersebut
berada dalam dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Bea dan Cukai dalam
rangka pelayanan. Sebaliknya data tersebut sulit diperoleh di Kantor Wilayah karena Kantor
Wilayah tidak melakukan pelayanan impor dan ekspor. Kantor Wilayah hanya bisa
memperoleh data tersebut apabila dikirim ke Kantor Pelayanan. Untuk bisa melakukan
pengawasan Kantor Wilayah harus mempunyai informasi yang cukup, sedangkan informasi
yang diperlukan ini justru berada di Kantor Pelayanan.
Sebenarnya Kantor Pelayanan adalah institusi yang paling efektif untuk
mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran atau penyelundupan karena menguasai
informasi yang banyak. Informasi tentang muatan kapal, jumlah, dan jenisnya, importir dan
eksportir semua ada pada Kantor Pelayanan. Petugas Kantor Pelayanan juga melihat dan
mengawasi langsung penimbunan atau pemuatan dan dapat mendeteksi adanya
kejanggalan yang merupakan indikator adanya pelanggaran. Hal-hal seperti ini hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Wilayah jika informasi tentang muatan kapal dan barang impor/ekspor
dapat ditransfer secara elektronik dari Kantor Pelayanan ke Kantor Wilayah.
Namun informasi yang diperoleh dari pengolahan dokumen ini juga tidak
cukup untuk dapat melakukan pengawasan dengan efektif. Masih diperlukan adanya
informasi dari lapangan secara terus menerus mulai dari kapal datang, saat pembongkaran,
saat penimbunan, dan seterusnya. Ini berarti Kantor Wilayah harus menempatkan orang di
pelabuhan secara terus-menerus sesuai dengan hakikat day–to-day-operations. Jika Kantor
Wilayah berada pada satu kota dengan Kantor Pelayanan, kegiatan ini dapat dilaksanakan
tetapi jika Kantor Wilayah tidak berada dalam satu kota dengan Kantor Pelayanan, day-to-
day-operations tidak dapat dijalankan karena biayanya sangat besar. Diperlukan banyak
pegawai dan dana perjalanan dinas yang cukup besar untuk melaksanakan hal ini.
Informasi yang mungkin diperoleh di Kantor Wilayah hanyalah informasi yang
berasal dari informan atau laporan masyarakat tentang pengimporan suatu party barang
yang merugikan negara. Mengenai hal inipun sebenarnya yang menguasai detail dari
informasinya juga petugas-petugas Kantor Pelayanan karena mereka mengetahui semua
kegiatan Impor
yang
ada di situ
dan paling
mengetahui kalau ada
kejanggalan/penyimpangan yang terjadi.
Informasi dari masyarakat itu biasanya menyangkut kolusi antara petugas dan
pengusaha yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah dengan menurunkan tim
untuk mengusut. Tim inipun hanya bisa bekerja kalau mempunyai informasi yang cukup
tentang pengimporan barang.
Informasi tentang kegiatan impor ini tersedia di Kantor Pelayanan dan
sebenarnya petugas-petugas di Kantor Pelayanan yang lebih mengetahui permasalahannya
dibandingkan dengan petugas yang dikirim dari Kantor Wilayah. Jika party barang yang
diinformasikan itu belum tiba di pelabuhan tindakan pencegahan dapat dilakukan tetapi
pencegahan ini kadang-kadang tidak menghasilkan tangkapan misalnya karena
pengimporan dibatalkan, barang tidak jadi dibongkar atau diperbaiki dari semua ketentuan
dipenuhi. Memang tidak semua penegakkan hukum menghasilkan tangkapan tetapi apabila
pelaku pelanggaran mengurungkan niatnya saja sudah merupakan keberhasilan dari
penegakan hukum sebab semua aturan telah dipenuhi dan tidak terjadi pelanggaran.
Informasi tentang penyelundupan narkotik dari Drugs Enforcement Administration (DEA) saja
kemungkinan tidak menghasilkan tangkapan kalau pelakunya membatalkan diri.
Dari seluruh kegiatan pengawasan pabean hanyalah audit pasca-impor yang
dapat dilaksanakan dengan efektif oleh Kantor Wilayah karena audit tidak bersifat mencegah
pelanggaran yang akan terjadi, tetapi memeriksa kegiatan yang sudah selesai. Meskipun
demikian audit dapat mempunyai efek pencegahan apabila dikenakan hukuman yang berat
dalam hal ditemukan penyimpangan. Hukuman atau sanksi yang diberikan diharapkan
membuat jera pelakunya sehingga dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran lagi.
Jika dilihat dari banyaknya importir/eksportir yang melakukan kegiatan
tentunya tidak seluruh perusahaan diaudit. Untuk menyeleksi perusahaan mana yang perlu
dilakukan audit juga diperlukan informasi dan informasi yang diperlukan ini tersedia di Kantor
Pelayanan. Sebab itu jika tidak ada transfer informasi dari Kantor Pelayanan ke Kantor
Wilayah akan sulit bagi Kantor Wilayah menentukan sasaran audit. Bagi administrasi pabean
di negara-negara maju yang sudah melaksanakan komputerusasi penuh tidak ada masalah
dalam mengakses informasi oleh Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah. Pangkalan data di
Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah setiap saat dapat berhubungan (on line) dengan
pangkalan data di Kantor Pelayanan. Mereka secara terus menerus dapat memantau
kegiatan impor/ekspor yang terjadi di seluruh Kantor Pelayanan dengan perkembangannya
tiap detik.
Bidang Pencegahan dan Penyidikan (P2) dan Bidang Audit yang menjalankan
fungsi pengawasan sangat memerlukan informasi tentang impor/ekspor untuk dapat
melakukan pencegahan atau mengadakan audit sebab sistem pemeriksaan kita sesuai
Undang-Undang Kepabeanan bersifat selektif. Audit mau tidak mau juga harus dilakukan
secara selektif karena jumlah perusahaan sangat banyak sedang jumlah auditor terbatas.
Untuk menyeleksi kita harus melalui proses risk assesment yang memerlukan banyak
informasi dan informasi ini berasal dari data impor di Kantor Pelayanan.
Sebaiknya kita memahami pemisahan antara fungsi pengawasan pada Kantor
Wilayah dan fungsi pelayanan pada Kantor Pelayanan ini hanya pada tataran filosofi saja
dan jangan memisah-misahkan kegiatan ini secara nyata. Kantor Pelayanan harus tetap
berfungsi pengawasan meskipun petugas-petugasnya harus lebih berorientasi melayani
masyarakat.
Pada tahun 1990, World Customs Organization (WCO) mengganti logonya
dengan gambar yang melambangkan dua tangan terbuka yang bermakna kerjasama atau
keterbukaan sedangkan logo yang lama bergambar mata sebagai simbol pengawasan.
Perubahan logo ini juga menandakan adanya perubahan orientasi yang semula Bea Cukai
kerjanya mengintip orang atau mencari kesalahan sekarang berubah menjadi instansi yang
membantu atau melayani orang. Perubahan ini tidak berarti bahwa Bea Cukai kehilangan
fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan Bea Cukai tetap di jalankan tetapi aspek
pelayanannya yang lebih di tonjolkan. Menurut hemat penulis pergeseran fungsi
pengawasan ke Kantor Wilayah seharusnya di pahami berdasarkan pemikiran ini. Kantor
Pelayanan harus tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan meskipun titik beratnya
adalah pelayanan.
Fungsi pengawasan di Kantor Pelayanan saat ini sebagian dilaksanakan oleh
Seksi Kepabeanan yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang,
pemeriksaan penumpang, dan Seksi Manifest dan Informasi yang melakukan patroli dan
pemeriksaan sarana pengangkut.
IV. TIPE PELANGGARAN DAN TERSEDIANYA INFORMASI
Pengawasan pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan
mendeteksi adanya pelanggaran. Pengawasan yang efektif memungkinkan Bea dan Cukai
mengurangi terjadinya pelanggaran.
Menurut WCO Hanbook for Comercial Fraud Investigators ada enambelas
tipe pelanggaran utama di Bidang kepabeanan yaitu :
1.
Penyelundupan
Yang dimaksud dengan penyelundupan disini adalah menimpor atau mengekspor di luar
tempat kedudukan Bea dan Cukai atau mengimpor/mengekspor di tempat kedudukan
Bea dan Cukai tetapi dengan cara menyembunyikan barang dalam alas atau dinding
dinding palsu (concealment) atau di badan penumpang.
2.
Uraian Barang Tidak Benar.
Uraian Barang Tidak Benar dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari bea masuk
yang rendah atau menghindari peraturan larangan dan pembatasan
3.
Pelanggaran Nilai Barang.
Dapat terjadi nilai barang sengaja dibuat lebih rendah untuk menghindari bea masuk atau
sengaja dibuat lebih tinggi untuk memperoleh restitusi (draw-back) yang lebih besar.
4.
Pelanggaran Negara Asal Barang.
Memberitahukan negara asal barang dengan tidak benar misalkan negara asal Jepang
diberitahukan Thailand dengan maksud memperoleh preferensi tarif di negara tujuan.
5.
Pelanggaran Fasilitas Keringanan Bea Masuk Atas Barang Yang Diolah.
Yaitu tidak mengekspor barang yang diolah dari bahan impor yang memperoleh
keringanan bea masuk.
6.
Pelanggaran Impor Sementara.
Tidak mengekspor barang seperti dalam keadaan semula.
7.
Pelanggaran Perizinan Impor/Ekspor
Misalnya memperoleh izin mengimpor bibit bawang putih ternyata dijual ke pasaran
bebas sabagai barang komnsumsi.
8.
Pelanggaran Transit Barang
Barang yang diberitahukan transit ternyata di impor untuk menghindari bea.
9.
Pemberitahuan Jumlah Muatan Barang Tidak Benar.
Tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih rendah atau untuk menghindari kuota.
10.
Pelanggaran Tujuan Pemakaian.
Misalnya memperoleh pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA) tetapi dijual untuk pihak lain.
11.
Pelanggaran Spesifikasi Barang Dan Perlindungan Konsumen.
Pemberitahuan barang yang menyesatkan untuk menghindari persyaratan dalam
Undang-Undang Spesifikasi Barang atau Perlindungan Konsumen.
12.
Barang Melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Yaitu barang palsu atau bajakan yang diimpor disuatu negara atau diekspor dari suatu
negara.
13.
Transaksi Gelap.
Transaksi yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan untuk menyembunyikan
kegiatan ilegal. Pelanggaran ini dapat diketahui dengan mengadakan audit ke
perusahaan yang bersangkutan.
14.
Pelanggaran Pengembalian Bea.
Klaim palsu untuk memperoleh pengembalian bea/pajak dengan mengajukan dokumen
ekspor yang tidak benar.
15. Usaha Fiktif
Usaha fiktif diciptakan untuk mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan ekspor fiktif yang ternyata tidak
mempunyai pabrik dan alamat kantornya tidak dapat ditemukan.
16. Likuidasi Palsu.
Perusahaan beroperasi dalam periode singkat untuk meningkatkan pendapatan dengan
cara tidak membayar pajak. Kalau pajak terhutang sudah menumpuk kemudian
menyatakan bangkrut untuk menghindari pembayaran. Pemiliknya kemudian mendirikan
perusahaan baru. Di Indonesia praktek ini dipakai oleh Importir yang sudah sering
dikenakan tambah bayar supaya bisa memperoleh jalur hijau maka ia mendirikan
perusahaan baru.
Dari berbagai tipe pelanggaran di atas sebagian besar adalah pengimporan
atau pengeksporan di pelabuhan tempat pengawasan Bea dan Cukai. Untuk tipe
pelanggaran ini informasinya lebih banyak dan lebih mudah diperoleh dari dokumen
dokumen yang diajukan pada Bea dan Cukai Kantor Pelayanan, tetapi untuk penyelundupan
yang terjadi di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai informasinya harus dicari langsung di
lapangan.
Informasi untuk penyelundupan di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai
diperoleh melalui Surveillance dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan kalau
diberi wewenang untuk itu. Dalam organisasi dan tata kerja yang baru kegiatan intelijen
(pengumpulan dan pengolahan informasi) secara umum tidak dimungkinkan di Kantor
Pelayanan. Yang dimungkinkan hanya pengumpulan informasi muatan kapal yang tercantum
pada manifest. Tetapi fungsi patroli ada juga di Kantor Pelayanan dan untuk melaksanakan
kegiatan ini diperlukan pengumpulan informasi. Tanpa informasi yang diperoleh dengan baik,
patroli tidak terarah dan tidak tahu daerah rawan yang beresiko tinggi. Mau tidak mau
kegiatan Intelijen harus dilakukan juga di Kantor Pelayanan agar patroli berjalan efektif.
Kalau Intelijen (termasuk Surveillance) hanya dilakukan oleh petugas Kantor
Wilayah tidak akan efektif dan tidak mungkin bisa meliputi seluruh wilayah karena
terbatasnya jumlah petugas dan dana dibandingkan dengan luasnya wilayah. Secara teoritis
bisa secara rutin dikirim satuan tugas Surveillance dari Kantor Wilayah untuk mengumpulkan
dan mencari informasi ke seluruh wilayah tetapi secara teknis sulit kalau wilayahnya relatif
luas. Akan lebih mudah kalau kegiatan intelijen juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan karena
mereka berada didekat sumber informasi.
Penyelundupan narkotika dan psikotropika yang melalui pelabuhan laut/udara
ada yang informasinya diperoleh dari pihak luar negeri melalui Kantor Pusat dan ada yang
dideteksi dengan Profiling ataupun penggunaan X-Ray scanner. Dilihat dari prosentasenya
berdasarkan data yang tersedia lebih banyak tangkapan yang diperoleh dari Profilling dan
deteksi X-Ray dibandingkan yang berasal dari informasi yang sudah matang. Berarti dalam
hal inipun Kantor Pelayanan lebih banyak menguasai informasi dan melakukan deteksi
melalui pengamatan mereka sendiri terhadap gerak-gerik penumpang.
Tipe pelanggaran pemberitahuan yang tidak benar, penyalahgunaan fasilitas
Kepabeanan, pelanggaran perizinan impor dan sebagainya lebih mudah dideteksi melalui
dokumen impor/ekspor yang berada di Kantor Pelayanan Informasi tentang adanya
pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa diperoleh jika kita mengolah informasi-informasi
dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifest,
Bill of Lading (B/L), Invoice, Packing List, data perusahaan, data kapal, data kontainer dan
lain-lain. Informasi ini sebagian besar berada di Kantor Pelayanna dan dapat digunakan
setiap saat.
Pada umumnya yang dianggap informasi bagi orang awam adalah
pemberitahuan dari seseorang atau badan secara tertulis atau lisan bahwa akan terjadi
penyelundupan yang dilakukan oleh seseorang. Informasi yang sudah matang ini di Bea
Cukai lazim disebut hasil intelijen atau intelijen positif. Sebenarnya informasi tidak hanya
sebatas yang sudah matang saja tetapi banyak informasi yang masih mentah berserakan
disana-sini berada dalam dokumen Pabean maupun dokumen pelengkapnya, informasi ini
kalau diolah juga akan menghasilkan informasi matang (intelijen positif) yang dapat
digunakan mendeteksi penyelundupan atau pelanggaran Kepabeanan.
V. KESIMPULAN
1. Pengawasan secara umum berarti kegiatan untuk menjaga agar rencana yang
telah dibuat dapat dilaksanakan dengan efektif. Pengertian ini hakikatnya sama
dengan definisi Colin Vassarotti mengenai pengawasan pabean yaitu suatu
kegiatan yang tujuannya memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat
terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan negara berjalan
dalam kerangka hukum, peraturan, dan prosedur pabean yang telah ditetapkan.
Pengertian ini tidak sejalan dengan pengertian bentuk pengawasan yang
digunakan dalam buku-buku World Customs Organizations (WCO). Pengawasan
pabean antara lain adalah : Penelitian dokumen , pemeriksaan fisik dan audit
pasca-impor.
2. Untuk dapat melaksanakan pengawasan diperlukan informasi yang mencukupi
dan khusus untuk Bea dan Cukai informasi yang diperlukan itu sebagian besar
berada dalam dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean yang
diserahkan kepada Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan. Dengan demikian Kantor
Pelayanan mempunyai akses yang lebih besar dibandingkan Kantor Wilayah
dalam penguasaan informasi ini dan lebih mudah melakukan pengawasan.
3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: 32/KMK.01/1998 tanggal 4
Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai titik berat fungsi pengawasan berada pada Kantor Pelayanan namun kalau
dilihat dari ketersediaannya informasi dan akses ke arah informasi Kantor
Pelayanan lebih potensial untuk melakukan pengawasan dalam pengertian day-
to-day-operations.
4. Fungsi pengawasan yang bersifat pencegahan (Preventif) oleh Kanto Wilayah
akan menghadapi kendala kurangnya informasi, jumlah tenaga dan biaya yang
harus dikeluarkan tetapi untuk pengawasan yang tidak bersifat pencegahan
misalnya verifikasi dan audit dapat dilakukan sepenuhnya.
5. Meskipun di dalam fungsi Kantor Pelayanan tidak tersebut adanya pencegahan,
penindakan dan penyidikan namun seyogyanya kegiatan ini tetap dapat
dilaksanakan di Kantor Pelayanan sebab kegiatan-kegiatan tersebut merupakan
tindak lanjut dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang, pemeriksaan
penumpang, hasil patroli.

Senin, 15 Juni 2009

Internet adalah jaringan komputer yang saling terhubung ke seluruh dunia tanpa mengenal batas teritorial, hukum dan budaya. Secara fisik dianalogikan sebagai jaring laba-laba (The Web) yang menyelimuti bola dunia dan terdiri dari titik-titik (node) yang saling berhubungan.

Node bisa berupa komputer, jaringan lokal atau peralatan komunikasi, sedangkan garis penghubung antar simpul disebut sebagai tulang punggung (backbone) yaitu media komunikasi terestrial (kabel, serat optik, microwave, radio link) maupun satelit . Node terdiri dari pusat informasi dan database, peralatan komputer dan perangkat interkoneksi jaringan serta peralatan yang dipakai pengguna untuk mencari, menempatkan dan atau bertukar informasi di Internet.

Menurut Lani Sidharta (1996) : walaupun secara fisik Internet adalah interkoneksi antar jaringan komputer namun secara umum Internet harus dipandang sebagai sumber daya informasi. Isi Internet adalah informasi, dapat dibayangkan sebagai suatu database atau perpustakaan multimedia yang sangat besar dan lengkap. Bahkan Internet dipandang sebagai dunia dalam bentuk lain (maya) karena hampir seluruh aspek kehidupan di dunia nyata ada di Internet seperti bisnis, hiburan, olah raga, politik dan lain sebagainya.

Drew Heywood (1996) menerangkan : sejarah Internet bermula pada akhir dekade 60-an saat United States Department of Defense (DoD) memerlukan standar baru untuk komunikasi Internetworking. Yaitu standar yang mampu menghubungkan segala jenis komputer di DoD dengan komputer milik kontraktor militer, organisasi penelitian dan ilmiah di universitas. Jaringan ini harus kuat, aman dan tahan kerusakan sehingga mampu beroperasi didalam kondisi minimum akibat bencana atau perang.

Tahun 1969 Advanced Research Project Agency (ARPA) dibentuk tugasnya melakukan penelitian jaringan komputer mempergunakan teknologi packet switching. Jaringan pertama dibangun menghubungkan 4 tempat yaitu : UCLA, UCSB, Utah dan SRI International. Hingga tahun 1972 jaringan ini telah menghubungkan lebih dari 20 host dan disebut sebagai ARPANet. ARPANet kemudian menjadi backbone Internetworking institusi pendidikan, penelitian, industri dan kontraktor terutama yang berkaitan dengan jaringan militer (MILNet).

Tahun 1986 ARPANet mulai dikomersialkan dengan mengisolasikan jaringan militer. National Science Foundation (NFS) kemudian membiayai pembongkaran backbone ARPANet menjadi backbone Internet komersial dan dikelola oleh Advanced Network Service (ANS). Andrew S. Tanenbaum (1996) : andil besar dalam perwujudan Internet adalah tergabungnya jaringan regional seperti SPAN (jaringan fisika energi tinggi), BITNET (jaringan mainframe IBM), EARN (jaringan akademis Eropa dan digunakan pula di Eropa Timur) dan ditambah dengan sejumlah link transatlantik yang beroperasi pada 64 Kbps - 2 Mbps pada tahun 1988.

Menurut Khoe Yao Tung (1997), jaringan pendukung Internet di seluruh dunia adalah :

™ Amerika didorong oleh NFS - ANSNet dan CO+RE (jaringan non profit terbatas)

yang bekerjasama dengan Commercial Internet Exchange (CIX) serta Sprint

(perusahaan telekomunikasi umum) tahun 1990. Pengesahaan RUU NREN

(National Research and Education Network) oleh Kongres Amerika pada

Desember 1991. Ditambah 8 aliansi jaringan regional yang tergabung dalam

The Corporation for Regional an Enterprise Networking (CoREN) yaitu :

BARRNet, CICNet, MIDNet, EARNet, NorthWestNet, MYSERNet, SURANet dan WestNet. CoREN bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi komersial

MCI. ™ Kanada dengan jaringan backbone nasional CA*Net ™ Australian Academic and Research Network (AARNET) ™ The Europe Backbone (EBONE) dan The European UNIX Network (EUNet) dan

RIPE organisasi jaringan e-mail Eropa

™ Jepang memiliki Widely Integrated Distributed Environtment (WIDE), Today International Science Network (TISN), Japan Academic Interuniversity Network (JAIN) dan Japan UNIX Network (JUNET). Kebanyakan bekerjasama dengan jaringan telekomunikasi komersial AT&T perwakilan Jepang yang disebut dengan SPIN. Pelayanan lain yang bersifat internasional adalah InterCon International KK (IIKK) dan Internet Initiative Japan (IIJ) yang berasosiasi dengan WIDE untuk menyediakan jaringan Internet dikawasan Asia, termasuk jaringan penelitian dan pendidikan untuk kawasan Asia (disponsori oleh NEC, IIJ dan WIDE) yang disebut AI3 (Asia Internet Interconnection Initiative) yang mengembangkan teknologi satelit komunikasi Ku Band

™ Belakangan muncul ABONE (Asia Backbone) yang didirikan oleh konsorsium negara-negara di Asia seperti Jepang, Korea, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia dan Hongkong. Interkoneksi dunia tersebut memakai jaringan serat optik antar benua berkapasitas + 45 Mbps. (T3 +) dan jaringan satelit telekomunikasi.

Protokol TCP / IP

Salah satu isu terpenting di Internet adalah penerapan Standar Komputasi Terbuka (Open Computing Standard). Karena Internetworking dan Internet mengintegrasikan semua sistem, jenis dan tipe komputer yang ada di dunia, maka harus ada standar yang menjamin komputer dapat saling berbicara satu sama lain dalam bahasa yang sama. Menurut Drew Heywood (1996) : standar bahasa komputer universal telah dikembangkan sejak 1969, terdiri dari serangkaian protokol komunikasi disebut Transfer Control Protocol yang bertugas mengendalikan transmisi paket data, koreksi kesalahan dan kompresi data dan Internet Protocol yang bertugas sebagai pengenal (identifier) dan pengantar paket data ke alamat yang dituju.

Protokol TCP / IP menyatukan bahasa dan kode berbagai komputer di dunia sehingga menjadi standar utama jaringan komputer. TCP / IP berkembang cepat dan kaya fasilitas karena bersifat terbuka, bebas digunakan, ditambahkan kemampuan baru oleh siapapun dan gratis karena tidak dimiliki oleh siapapun. Menurut Khoe Yao Tung (1996), Drew Heywood (1996) dan Andrew S. Tanenbaum (1996) fungsi utama protokol TCP/IP adalah :

™ File Transfer Protocol (FTP) yaitu fasilitas transfer file antar komputer

™ Surat elektronik (E-mail) atau fasilitas surat menyurat antar komputer yang terdiri atas Simple Mail Transfer Protocol (SMTP) sebagai dasar komunikasi e-mail, Multi Purpose Internet Mail Extensions (MIME) yaitu standar format biner grafik, dan suara agar dapat ditransmisikan melalui e-mail, Post Office Protocol (POP) yaitu sistem penerima e-mail, Network News Transfer Protocol (NNTP) sarana pertukaran berita, artikel dan diskusi melalui e-mail

™ Emulasi terminal jarak jauh (Telnet, Remote Login) yang memungkinkan suatu komputer (client) untuk masuk dan mengendalikan host yang terletak jauh darinya, misalnya pada network yang lain atau di Internet

™ Simple Network Management Protocol (SMNP) yaitu protokol pengendalian peralatan network jarak jauh. Drew Heywood (1996) menyebutkan : fungsi utama itu masih diikuti dengan fasilitas Domain Name System (DNS) yaitu metode penamaan dan pengalamatan suatu network berdasarkan kelompoknya.

Sedang Andrew S. Tanenbaum (1996) memberi pengertian fungsi secara singkat : aplikasi TCP / IP menghasilkan 4 fasilitas penting E-mail, News, Remote Login dan Transfer File. Semula tampilan Internet masih berupa teks murni, revolusi terjadi ketika WEB atau World Wide Web (WWW - tampilan grafis dan multimedia di Internet) diperkenalkan.

WEB dan HTML

Menurut Sampurna (1996) : WEB adalah sekelompok kode berbasis teks yang sederhana dan universal, disebut Hypertext Markup Language (HTML). Karena berbasis teks, HTML dikenali dan diterjemahkan segala jenis komputer dalam bentuk tampilan informasi yang sama. HTML adalah kreasi Tim Berners Lee, ilmuwan European Laboratory for Particle Physics (CERN - organisasi penelitian 18 negara Eropa) di Geneva Swiss. Maret 1989 Tim memperkenalkan WEB dan HTML sebagai standar antar muka distribusi informasi di Internet yang mampu menggabungkan teks, grafik dan multimedia dengan metode navigasi menu pada mesin UNIX.

HTML adalah bahasa kode pemrograman yang menjadi dasar bagi terwujudnya WEB. Dengan HTML seluruh sistem komputer yang saling berbeda dapat mengenali format2 yang ditampilkan dalam situs2 Internet tanpa perbedaan yang berarti, termasuk didalamnya penampilan multimedia (grafik, suara dan citra video). HTML berbasis teks yang sangat sederhana dan praktis sehingga dapat dipahami oleh berbagai jenis komputer dalam platform sistem yang berbeda.

Dokumen HTML mengandung perintah2 teks yang disebut tag untuk menampilkan tulisan, gambar, warna, suara, video, animasi dsb. serta link yang menghubungkan berbagai topik. Dengan bentuk hypertext maka halaman Internet (Web Site - Kios Internet) akan dapat dibangun dengan cepat serta ditampilkan dengan cantik. Dalam konsep hypertext ini pembacaan suatu dokumen tidak harus urut namun bisa meloncat antar topik bahkan di print maupun dicopy ke media penyimpan lokal (harddisk misalnya). Format hypertext juga memungkinkan pemakai mesin yang hanya bisa mengenali teks untuk mengakses dokumen dalam bentuk teks saja. Perbedaannya hanya terletak pada tidak ditampilkannya gambar, grafik, animasi, video, suara dan warna.

Browser WEB

Atas bantuan National Center for Supercomputing Applications (NCSA), Mei 1993 standar ini diwujudkan dalam bentuk software yang disebut MOSAIC. MOSAIC adalah browser pertama WEB dan diaplikasikan multiplatform UNIX, NeXT, Windows dan Macintosh. Browser adalah program penterjemah HTML menjadi tampilan WEB (teks, grafis dan multimedia) di layar komputer pemakai. Kreator MOSAIC adalah Mark Andreesen, pada tahun 1994 bergabung dengan Jim Clark yaitu salah seorang pendiri Silicon Graphics. Mereka kemudian membuat browser WEB komersial pertama yaitu Netscape Navigator yang dengan segera menggeser popularitas MOSAIC. Hingga saat ini Netscape adalah browser paling populer dan menjadi pelopor dibidangnya. WEB, Internet dan Perkembangannya

Januari 1992 pengguna Internet membentuk The Internet Society yang mempromosikan Internet. Tahun 1994 CERN dan MIT membentuk World Wide Web Consortium (W3C) sebagai otorita tunggal bagi pengembangan WEB serta berwenang menetapkan berbagai standar di dalamnya. Awal dekade 90-an, WEB site (pusat informasi berbasis HTML di Internet) hanya berjumlah sekitar 50 buah URL (Uniform Resource Locator - sistem pengalamatan kios informasi di Internet) dan hanya berisi teks saja.

Menurut Andrew S. Tanenbaum (1996) : akhir 1990 telah berkembang menjadi 3 ribu jaringan dan 200 ribu komputer. Tahun 1992 host kesatu juta terhubung ke Internet dan tahun 1995 terdapat puluhan backbone, ratusan jaringan menengah regional, puluhan ribu LAN, jutaan host dan pengguna. Pertumbuhannya mencapa dua kali lipat setiap tahun (data penelitian Paxton, 1996). Kini WEB adalah antar muka paling populer di Internet yang mampu menampilkan tidak hanya teks namun juga grafik (gambar, foto, animasi), suara, video dan dimensi virtual (3D). Diperkirakan pada akhir 1998 telah lebih dari 10 juta WEB site dibangun oleh institusi pendidikan, bisnis, pemerintahan, media massa, hiburan, militer dan sebagainya dengan pengguna lebih dari 100 juta.


Pengertian Intranet


Intranet adalah konsep LAN yang mengadopsi teknologi Internet, diperkenalkan pada akhir tahun 1995. Khoe Yao Tung (1997) mengatakan : Intranet adalah LAN yang menggunakan standar komunikasi dan segala fasilitas Internet, diibaratkan berInternet dalam lingkungan lokal. Intranet umumnya juga terkoneksi ke Internet sehingga memungkinkan pertukaran informasi dan data dengan jaringan Intranet lainnya (Internetworking) melalui backbone Internet.

Kompatibilitas Intranet (sebagaimana Internet) sangat tinggi terhadap sistem lainnya sehingga mudah diterapkan, dipelajari, dikembangkan dan dikonfigurasi ulang. Dukungan aplikasi, program dan sistem operasi yang luas akibat dari popularitas Internet menjadikan Intranet sebagai masa depan LAN. Keistimewaan fasilitas Intranet yang tidak terdapat pada jaringan lokal (LAN) konvensional adalah :

Tampilan WEB (grafis, multimedia) pada sistem operasi, navigasi, aplikasi maupun databasenya

Fasilitas standar Internet : surat elektronik (E-mail), transfer file (FTP), emulasi terminal jarak jauh (Telnet, Rlogin), pengendalian peralatan network jarak jauh (SMNP)

Aplikasi Internet yang kaya seperti search engine, mailing list, newsgroup, archie, gopher, wais dan sebagainya

Script programming universal Common Gateway Interface (CGI), Perl, Visual Basic, C dan Java yang mendukung operasi database

Dukungan integrasi database dan kompatibilitas dengan perangkat lunak yang telah ada seperti dengan Foxpro, SQL maupun Oracle

Teknologi LAN seperti manajemen database, sistem terdistribusi, client server, sharing resource and peripheral tetap dipertahankan.

Salah satu hal terpenting dalam Internet / Intranet adalah keamanan jaringan (network security). Isu ini sensitif mengingat jaringan telekomunikasi komersial yang dipakai bersifat umum (public service communication network) sehingga rentan penyusupan dan penyadapan jaringan serta pembajakan data. Sejumlah teknologi keamanan canggih terus dikembangkan seperti firewall, enkripsi, encapsulated data packet, id recognition dan sebagainya, sehingga menjadi kelebihan tersendiri ketika diterapkan dalam Intranet. Berbeda dengan LAN yang menggunakan jaringan komunikasi terproteksi (VPN - virtual private network) sehingga keamanannya relatif lebih terjaga sehingga cukup memakai teknologi enkripsi saja.

Terminologi yang lebih berkembang dari Intranet adalah teknologi Extranet yang memiliki pengertian suatu jaringan Intranet yang dapat diakses dari luar baik melalui VPN maupun media komunikasi umum.

Manfaat Internet dan Intranet Aug 2, '08 2:11 PM
for everyone
Manfaat Internet dan Intranet


Manfaat Internet


Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke Internet. Berikut ini hanyalah sebagian dari apa yang tersedia di Internet :

*Informasi untuk kehidupan pribadi :

Kesehatan, Rekreasi, Hobby, Pengembangan Pribadi, Rohani, Sosial.

*Informasi untuk kehidupan profesional/Pekerja :

Sains, Teknologi, Perdagangan, Saham. Komoditas, Berita Bisnis, Asosiasi Profesi, Asosiasi Bisnis, Berbagai Forum Komunikasi.

Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan Internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor-faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat Internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.

Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan Internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.

Fungsi internet secara garis besar:

1. (tele)Komunikasi dapat dikelompokan ke dalam

a. pesan yang dapat ditunda, yaitu e-mail dan voice-mail, menggunakan mail-server bagi perusahaan. Setiap karyawan memiliki alamat email dengan domain perusahaan untuk kepentingan terbatas atau global. Disarankan untuk menyediakan beberapa alamat resmi seperti info@perusahaan, support@perusahaan, dsb.

b. tatap muka langsung berupa chat (teks) atau konferensi (multimedia) dengan irc-server atau talk-server.

c. pesan terbuka dapat berupa mailing list (dari mail server) atau menggunakan bulletin board (web).


2. resource sharing mencakup:

a Berbagi pakai file. Dalam file-server atau ftp-server, masing-masing memiliki tempat penyimanan file di server sehingga karyawan dapat bekerja dari komputer mana saja tidak tergantung pada satu komputer. File dapat digunakan bersama atau hanya orang tertentu saja. Pertukaran file antar karyawan atau antar departemen tanpa harus tercetak di kertas.

b. Homepage statis mirip seperti (a). Web dinamis memberikan keleluasaan pengembangan aplikasi yang multiplatform.

c.Printer sharing menghemat kebutuhan jumlah printer.

d. Remote shell atau remote command memungkinkan menjalankan aplikasi yang ada di server dengan resource yang ada di server. Komputer client cukup dengan requirement yang lebih sederhana.


Manfaat Intranet


Dasarnya perangkat lunak aplikasi yang digunakan di Intranet tidak berbeda jauh dengan yang digunakan di Internet. Di Intranet digunakan Web, e-mail dll. persis seperti yang digunakan di Intranet. WARNET sebetulnya intranet yang sangat sederhana sekali, kebetulan tidak ada content yang khusus / spesifik yang internal di warnet tsb.


Yang seru adalah dari sisi materi / content yang dibawa oleh intranet tsb. Pada tingkat yang paling sederhana, mungkin Intranet akan sangat dirasakan manfaat jika e-mail internal perusahaan / institusi dapat diaktifkan. E-mail yang dilengkapi dengan kemampuan mailing list sangat membantu untuk melakukan koordinasi antar bagian secara fleksible dan mengurangi rapat-rapat yang sering kali melelahkan. Di samping itu yang cukup fatal sebetulnya e-mail mempunyai potensi untuk membuat semua proses dalam badan usaha anda menjadi sangat transparan & siap-siap saja sebagai manajer / direktur untuk di tegur oleh bawahan anda secara terbuka.


Web dengan perangkat database di belakangnya, biasanya merupakan alat bantu paling potensial untuk melakukan 2 hal utama yaitu:




1. Membuat perusahaan / institusi menjadi semakin effisien, pendekatan yang dilakukan disini biasanya membuat system informasi manajemen yang berbasis Web & database. Cukup banyak rasanya orang di Indonesia yang mengerti masalah MIS ini. Jika MIS / ERP perusahaan telah ditata dengan baik langkah selanjutnya biasanya mengarah ke e-commerce (dagang melalui Internet). Perlu dicatat bahwa sebaiknya jangan masuk terlalu jauh ke e-commerce jika system backoffice MIS / ERP perusahaan tsb belum siap, karena akan tampak sekali cacatnya.
2. Membuat perusahaan / institusi menjadi semakin kompetitif di dunia-nya. Bahkan jika mungkin menjadi pemimpin dalam usahanya. Membuat sebuah badan menjadi kompetitif hanya mungkin dilakukan jika kita dapat mengolah secara baik sumber daya manusia & sumber daya pengetahuan yang ada di internal badan / perusahaan tersebut. Ilmu / konsep yang berkaitan dengan hal ini adalah konsep knowledge management. Dasarnya adalah bagaimana kita melakukan percepatan proses daur ulang, analisis, sintesa dari pengetahuan baik itu yang bersifat implicit maupun eksplisit. Masih jarang ahli di Indonesia yang menguasai teknik tsb, sebetulnya yang paling baik proses penguasaan teknik ini adalah para pustakawan.





Next: Perangkat keras untuk mengakses Internet