Kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan struktur organisasi baru ini
adalah karena pelayanan dan pengawasan dalam tugas Bea dan Cukai itu sulit dipisahkan.
Hal ini disebabkan karena tugas Bea dan Cukai mengandung aspek pencegahan. Bea dan
Cukai mempunyai fungsi patroli untuk mencegah pelanggaran tetapi instansi pajak tidak
memiliki fungsi ini. Pemeriksaan barang di pelabuhan adalah upaya pencegahan (preventif)
agar tidak terjadi pelanggaran, demikian pula penelitian dokumen sebelum barang diizinkan
keluar dari pelabuhan.
Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan yang melakukan penelitian
dokumen berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi penelitian dokumen itu
juga sekaligus suatu pengawasan pabean (Customs Control). Penelitian dokumen ini dapat
saja menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik yang
merupakan kegiatan pencegahan.
Petugas seksi kepabeanan yang melakukan pemeriksaan bagasi
kemungkinan menemukan narkotika atau psikotropika yang harus ditindaklanjuti dengan
penengahan. Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa pelayanan Bea dan Cukai terkait
dengan tugas pengawasan.
Dalam organisasi yang baru tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan
ini harus dilaksanakan terutama oleh Kantor Wilayah. Hal ini nampak dari adanya fungsi
pelaksanaan intelejen, patroli, dan operasi pencegahan pelanggaran, penindakan, serta
penyidikan yang tidak dimiliki oleh Kantor Pelayanan. Bidang Pencegahan dan Penyidikan
pada Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan day-to-day-opretions (terus-menerus)
dalam bidang pencegahan penindakan dan penyidikan.
Bidang Pencegahan dan Penyidikan bertugas melakukan kegiatan intelijen
mulai dari pengumpulan informasi, pengolahan, dan pengambilan keputusan untuk
melakukan pemeriksaan, pencegahan, penindakan ataupun penyidikan. Apabila kita melihat
lingkup tugas Bea dan Cukai sebenarnya informasi terbanyak yang digunakan untuk
pengawasan pabean adalah informasi yang ada di Kantor Pelayanan. Informasi yang
umumnya dipakai untuk kegiatan pengawasan berada di dalam dokumen Airway Bill (AWB),
Bill of Lading (B/L), manifest, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB), Invoice, Polis Asuransi, Certificate of Origin, Letter of Credit (L/C), profit
importir, data pemeriksaan kapal, data kapal, data Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, dan sebagainya yang berada di Kantor Pelayanan karena data tersebut
berada dalam dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Bea dan Cukai dalam
rangka pelayanan. Sebaliknya data tersebut sulit diperoleh di Kantor Wilayah karena Kantor
Wilayah tidak melakukan pelayanan impor dan ekspor. Kantor Wilayah hanya bisa
memperoleh data tersebut apabila dikirim ke Kantor Pelayanan. Untuk bisa melakukan
pengawasan Kantor Wilayah harus mempunyai informasi yang cukup, sedangkan informasi
yang diperlukan ini justru berada di Kantor Pelayanan.
Sebenarnya Kantor Pelayanan adalah institusi yang paling efektif untuk
mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran atau penyelundupan karena menguasai
informasi yang banyak. Informasi tentang muatan kapal, jumlah, dan jenisnya, importir dan
eksportir semua ada pada Kantor Pelayanan. Petugas Kantor Pelayanan juga melihat dan
mengawasi langsung penimbunan atau pemuatan dan dapat mendeteksi adanya
kejanggalan yang merupakan indikator adanya pelanggaran. Hal-hal seperti ini hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Wilayah jika informasi tentang muatan kapal dan barang impor/ekspor
dapat ditransfer secara elektronik dari Kantor Pelayanan ke Kantor Wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar